- Surat permohonan dimaksud dapat dikirim melalui fax ke nomor 021 3812 306 dan konfirmasi melalui telepon 021 3812 306 atau email: konfirmasiemail@kemenag.go.id
- Semua kolom wajib diisi kecuali kolom "Email yang Sudah Dimiliki"
- Penamaan e-mail yang dinginkan harus menggunakan nama panggilan resmi di kantor
- Penamaan e-mail hanya dapat menggunakan karakter : A-Z, a-z, 0-9, dan tanda baca"_"(underscore)
- Password Maksimum 25 karakter
- Password minimum 8 karakter kombinasi antara huruf dan tanda baca
- Pengguna hanya dapat membuat satu alamat email sesuai NIP yang dimiliki
- Untuk file pasfoto, maksimal ukuran file adalah 150KB, dengan format jpg
- Khusus untuk penamaan email unit kerja harus membuat surat permohonan khusus yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan difax ke (021-3812306)
- Masuk ke http://webmail.kemenag.go.id/reg/form.php untuk regestrasi
Membuat e-mail @kemenag go.id
Syarat/Ketentuan:
Diposting oleh
Wardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar