Membuat e-mail @kemenag go.id

Syarat/Ketentuan:
        1. Email ini khusus untuk karyawan/karyawati Kementerian Agama yang sudah memiliki NIP
        2. Untuk permohonan pembuatan email, harap disertakan surat permohonan dari atasan langsung yang bertanda tangan dan distempel
  1. Surat permohonan dimaksud dapat dikirim melalui fax ke nomor 021 3812 306 dan konfirmasi melalui telepon 021 3812 306 atau email: konfirmasiemail@kemenag.go.id
  2. Semua kolom wajib diisi kecuali kolom "Email yang Sudah Dimiliki"
  3. Penamaan e-mail yang dinginkan harus menggunakan nama panggilan resmi di kantor
  4. Penamaan e-mail hanya dapat menggunakan karakter : A-Z, a-z, 0-9, dan tanda baca"_"(underscore)
  5. Password Maksimum 25 karakter
  6. Password minimum 8 karakter kombinasi antara huruf dan tanda baca
  7. Pengguna hanya dapat membuat satu alamat email sesuai NIP yang dimiliki
  8. Untuk file pasfoto, maksimal ukuran file adalah 150KB, dengan format jpg
  9. Khusus untuk penamaan email unit kerja harus membuat surat permohonan khusus yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan difax ke (021-3812306) 
  10. Masuk ke http://webmail.kemenag.go.id/reg/form.php untuk regestrasi

    Tidak ada komentar: